Novi menyampaikan, pendataan jumlah usaha restoran atau rumah makan dan kafe bila perlu dilakukan secara berkala setiap bulan oleh OPD terkait.
"Setiap bulannya di data juga, dinas yang terkait harus selalu ada pembaharuan terhadap data ini," tegasnya.
Pada tahun 2021 saja, Novi mendapat data bahwa pendapatan pajak daerah dari kategori pajak restoran saja mencapai target yang ditetapkan dalam APBD.
Meski begitu, dia ingin potensi pajak restoran atau rumah makan dan kafe yang ada di Samarinda saat ini bisa lebih dari jumlah target pada tahun 2022 ini.
"Itu kita mendorong Pemkot dan OPD terkait segera melakukan pendataan ulang, agar dapat memaksimalkan pajak setiap tahunnya," imbuhnya. (Advertorial)