Namun, berkat upaya negosiasi, perselisihan tersebut berhasil didamaikan.
Dengan tegas, ia mengingatkan masyarakat agar tidak lagi memarkir kendaraan di pinggir Jalan Pulau Irian.
Langkah preventif berupa patroli dan sosialisasi akan terus dilakukan guna mencegah terulangnya pelanggaran di masa mendatang.
"Jika nanti masih ada terlihat masyarakat yang parkir dipinggir jalan maka akan di gembosin lagi oleh kami," ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan jukir melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kembali kami peringatkan pada masyarakat agar tidak parkir di pinggir Jalan Pulau Irian,Kemarin sudah kita kasih perintah agar yang di dalam barier ini jangan di parkiri motor. Tapi masih ada saja, mungkin masyarakat yang belum terima informasi," pungkasnya. (*)