POJOKNEGERI.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah parkir liar di pinggir Jalan Pulau Irian.
Meskipun telah dipasang barier sebagai tindakan preventif, namun masih banyak jukir yang nekat melanggar aturan tersebut.
Pada Rabu (3/4/2024) malam, Dishub Kota Samarinda melakukan operasi penggembosan terhadap kendaraan yang parkir di lokasi tersebut.
Kepala Dishub Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terus terjadi.
"Negosiasi tadi terkait tentang hari lebaran, tapi saya bilang untuk itu tidak diperkenankan, kalau pintu masuk begitu takutnya terganggu operasional bank, makanya mereka tolerir," kata Hotmarulitua Manalu.
Ia mengatakan bahwa ada beberapa kendala, salah satunya adalah adanya jukir yang tidak terima dan bahkan melakukan provokasi terhadap petugas.
Namun, berkat upaya negosiasi, perselisihan tersebut berhasil didamaikan.
Dengan tegas, ia mengingatkan masyarakat agar tidak lagi memarkir kendaraan di pinggir Jalan Pulau Irian.
Langkah preventif berupa patroli dan sosialisasi akan terus dilakukan guna mencegah terulangnya pelanggaran di masa mendatang.
"Jika nanti masih ada terlihat masyarakat yang parkir dipinggir jalan maka akan di gembosin lagi oleh kami," ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan jukir melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kembali kami peringatkan pada masyarakat agar tidak parkir di pinggir Jalan Pulau Irian,Kemarin sudah kita kasih perintah agar yang di dalam barier ini jangan di parkiri motor. Tapi masih ada saja, mungkin masyarakat yang belum terima informasi," pungkasnya. (*)