Selengkapnya untuk tunjangan bersifat pensiun hanya diberikan kepada anggota Polri yang:
1. Diberhentikan dengan hormat dengan mendapatkan tunjangan bersifat pensiun Mempunyai masa kerja dalam dinas Polri maupun di luar dinas Polri paling singkat 15 (lima belas) tahun dan paling lama 19 (sembilan belas) tahun
2. Tidak mampu lagi bekerja, baik dalam dinas Polri maupun di luar dinas Polri karena cacat berat jasmani dan/atau rohani, yang disebabkan tidak dalam atau oleh karena dinas yang ditetapkan oleh BPKP Polri.
Dengan demikian sesuai aturan itu, PTDH tidak termasuk sebagai penerima pelayanan hak pensiun maupun tunjangan bersifat pensiun.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)