POJOKNEGERI.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah dipecat tak hormat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Kamis (25/8/2022).
Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Sambo diputuskan melalui hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo, pada Jumat (26/8/2022).
Meski demikian, Sambo mengatakan dirinya akan mengajukan banding terkait pemecatannya dari Polri.
Muncul kemudian pertanyaan, apakah Ferdy Sambo mendapatkan dana pensiun?
Aturan untuk PTDH
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka PTDH tidak termasuk dalam kategori orang yang mendapatkan hak pensiun.
Sesuai Pasal 63 peraturan tersebut, pelayanan hak pensiun bagi anggota Polri dan PNS Polri hanya diberikan kepada anggota Polri yang:
1. Diberhentikan dengan hormat dan berhak atas Pensiun Mempunyai masa kerja dalam dinas Polri paling singkat 20 tahun
2. Tidak mampu lagi bekerja baik dalam dinas Polri maupun di luar dinas Polri karena cacat berat jasmani dan atau rohani yang disebabkan tidak dalam atau pada saat dinas yang ditetapkan oleh BPKP Polri.
Hal serupa juga berlaku untuk Tunjangan Bersifat Pensiun.
Selengkapnya untuk tunjangan bersifat pensiun hanya diberikan kepada anggota Polri yang:
1. Diberhentikan dengan hormat dengan mendapatkan tunjangan bersifat pensiun Mempunyai masa kerja dalam dinas Polri maupun di luar dinas Polri paling singkat 15 (lima belas) tahun dan paling lama 19 (sembilan belas) tahun
2. Tidak mampu lagi bekerja, baik dalam dinas Polri maupun di luar dinas Polri karena cacat berat jasmani dan/atau rohani, yang disebabkan tidak dalam atau oleh karena dinas yang ditetapkan oleh BPKP Polri.
Dengan demikian sesuai aturan itu, PTDH tidak termasuk sebagai penerima pelayanan hak pensiun maupun tunjangan bersifat pensiun.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)