Aturan untuk PTDH
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka PTDH tidak termasuk dalam kategori orang yang mendapatkan hak pensiun.
Sesuai Pasal 63 peraturan tersebut, pelayanan hak pensiun bagi anggota Polri dan PNS Polri hanya diberikan kepada anggota Polri yang:
1. Diberhentikan dengan hormat dan berhak atas Pensiun Mempunyai masa kerja dalam dinas Polri paling singkat 20 tahun
2. Tidak mampu lagi bekerja baik dalam dinas Polri maupun di luar dinas Polri karena cacat berat jasmani dan atau rohani yang disebabkan tidak dalam atau pada saat dinas yang ditetapkan oleh BPKP Polri.
Hal serupa juga berlaku untuk Tunjangan Bersifat Pensiun.