Penjelasan pemerintah
Penunjukan anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah ini menuai kritik.
Namun, pemerintah berdalih, penunjukan ini telah mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Itu mengatakan, TNI dan Polri tidak boleh bekerja di luar institusi TNI kecuali di 10 institusi kementerian lembaga, misalnya di Kemenko Polhukam, BIN (Badan Intelijen Negara), BNN (Badan Narkotika Nasiona), BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) dan lain sebagainya. Itu TNI boleh bekerja di sana,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangannya, Rabu (25/5/2022).
Aturan tersebut, lanjut Mahfud, diperkuat dengan Pasal 20 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam pasal itu disebutkan bahwa anggota TNI dan Polri diperbolehkan bertugas di birokrasi sipil asal diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya.
“Ini disusul oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, di mana di situ disebutkan TNI Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara,” jelas dia.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)