POJOKNEGERI.COM -Sebanyak 272 kepala daerah akan habis masa jabatannya menjelang tahun 2024.
Rinciannya, terdiri dari 24 gubernur dan 248 bupati/wali kota.
Kemudian, dari angka itu pula, 101 kepala daeah akan lengser dari masa jabatannya di 2022, dan sisanya di 2023.
Adanya pemilihan kepala daerah serentak yang digelar tahun 2024, membuat pemerintah menujuk penjabat gubernur/ bupati/ wali kota untuk mengisi kekosongan jabatan itu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kekosongan jabatan gubernur akan diisi oleh penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.
Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.
Nah, dari sejumlah penjabat yang ditunjuk, ada beberapa di antaranya berasal dari TNI/ Polri.
Siapa saja namanya?
1. Paulus Waterpauw
Paulus Waterpauw merupakan perwira bintang tiga Polri.
Dia ditunjuk sebagai Pj Gubernur Papua Barat untuk menggantikan Dominggus Mandacan. Paulus dilantik sebagai pj oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 12 Mei 2022.
Sebelum ini, Paulus juga memiliki jabatan di pemerintahan sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Jabatan itu ia emban sejak 22 Oktober 2021. Paulus juga tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri.
Saat itulah, dia diberi kenaikan pangkat menjadi Komisaris Jenderal (Komjen) atau perwira bintang tiga Polri.
Sebelum menjadi Kabaintelkam, Paulus pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua dengan pangkat Inspektur Jenderal. Paulus lahir pada 25 Oktober 1963 di Fakfak, Papua Barat.
2. Andi Chandra As'aduddin
Andi Chandra As'aduddin merupakan prajurit TNI berpangkat brigadir jenderal (brigjen) yang menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Dia ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku. Andi Chandra menggantikan Yus Akerina yang masa jabatannya berakhir pada Minggu (22/5/2022).
Andi Chandra lahir di Palembang, 25 Oktober 1966. Ia merupakan lulusan Akademi Militer angkatan 199
Penjelasan pemerintah
Penunjukan anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah ini menuai kritik.
Namun, pemerintah berdalih, penunjukan ini telah mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Itu mengatakan, TNI dan Polri tidak boleh bekerja di luar institusi TNI kecuali di 10 institusi kementerian lembaga, misalnya di Kemenko Polhukam, BIN (Badan Intelijen Negara), BNN (Badan Narkotika Nasiona), BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) dan lain sebagainya. Itu TNI boleh bekerja di sana,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangannya, Rabu (25/5/2022).
Aturan tersebut, lanjut Mahfud, diperkuat dengan Pasal 20 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam pasal itu disebutkan bahwa anggota TNI dan Polri diperbolehkan bertugas di birokrasi sipil asal diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya.
“Ini disusul oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, di mana di situ disebutkan TNI Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara,” jelas dia.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)