POJOKNEGERI.COM - Hingga saat ini ada total 73 obat sirop yang ditarik izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ditariknya obat sirop itu lantaran menggunakan bahan baku zat pelarut dan produk jadi dengan cemaran Etilen Glikol (EG) serta Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.
Dari puluhan obat sirop yang ditarik izin edarnya itu, juga ada lima perusahaan farmasi yang ditarik izin edar dan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dari BPOM.
Kelima perusahaan tersebut yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma, PT Samco Farma (SF), dan PT Ciubros Farma (CF).
BPOM menyimpulkan bahwa kelima industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi obat dalam sediaan cair atau sirop.
"Terhadap produk sirup obat dari PT SF dan CF lainnya yang gunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol dilakukan penghentian produksi dan distribusi hingga ada perkembangan lebih lanjut," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, Rabu (9/11).
"Jadi untuk produk yang lain pun juga sirop-sirop obat itu juga penghentian produksi dan distribusi," imbuhnya.
Adapun penarikan obat-obat itu dilakukan di seluruh gerai industri besar farmasi, pedagang besar, apotek instalasi farmasi, rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat dan praktik mandiri tenaga kesehatan.