POJOKNEGERI.COM - Apotek diseluruh wilayah Indonesia diinstruksikan untuk sementara waktu tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Instruksi tersebut dikeluarkan langsung oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, merespon terkait dengan temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak di bawah umur.
Instruksi tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10), dilansir dari CNN Indonesia.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi poin 8 dari SE tersebut.
Selain berlaku untuk Apotek, ketetapan tersebut juga berlaku untuk seluruh fasilitas kesehatan agar tidak memberikan resep obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup.
Pihaknya juga meminta agar fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal penyakit misterius ini merupakan rumah sakit yang memiliki paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).
Adapun fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memiliki fasilitas dimaksud harus melakukan rujukan ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak.