"Kami sanksi Pasal 2 ayat 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kemudian kami juga menerapkan Pasal 27 ayat 1 Juncto 52 ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008," ungkap Gulo, Rabu (17/11/2021).
Pemberian pasal berlapis, dijelaskan Gulo sebab perbuatan dua mucikari yang menjajakan WTS melalui aplikasi MiChat memenuhi unsur Undang-undang ITE.
Kedua muncikari berjenis kelamin pria ini pun diancam kurungan 15 tahun penjara sebab perbuatannya. Sedangkan 6 WTS yang juga terjaring petugas nantinya akan disanksi pembinaan melalui lintas koordinasi kelembagaan.
"Kami sedang koordinasi dengan Dinas Sosial untuk melakukan pembinaan kepada mereka yang terlibat hal ini, kecuali muncikari. Kami sudah dapat lampu hijau agar Dinas Sosial bisa memberikan pembinaan kepada mereka," tambah Gulo.
2. Faktor kebutuhan ekonomi
Kepada awak media Gulo pun tak memungkiri jika berkembangnya bisnis esek-esek di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota disebabkan kemudahan mengakses aplikasi yang disalahgunakan.