POJOKNEGERI.COM - Update penanganan kasus bisnis prostitusi online di Samarinda.
Sejak kematian wanita tuna susila (WTS) bernama Rabiatul Adawiyah (21) di kamar Hotel MJ bernomor 508 pada 16 Oktober lalu, polisi sedikitnya telah mengamankan 4 mucikari yang telah ditetapkan tersangka.
Untuk diketahui, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut diamankan petugas dengan waktu, tempat dan perkara yang berbeda. Teranyar petugas menindak dua muncikari pada Senin (15/11/2021) kemarin beserta 13 pelaku prostitusi online lainnya.
Tim redaksi pojoknegeri.com himpun informasi perihal hal itu.
1. Muncikari dijerat pasal berlapis
Ditegaskan Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo jika kedua muncikari telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.