"Hanya kadang-kadang tiap daerah membuat Perda disesuaikan dengan kondisi daerah masing - masing. Seperti misalnya dalam Perda DKI Jakarta No 8 tahun 2007 disebutkan Warga DKI Jakarta boleh membuat Polisi tidur sendiri dengan izin Gubernur. Apabila tanpa izin adalah melanggar hukum," ujar Budiyanto.
Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini bilang pemasangan polisi tidur juga berkaitan dalam pasal 28 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang berbunyi:
(1) setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.
Sementara ketentuan pidananya diatur dalam pasal 274 undang-undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dipidana ddengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)