Namun tak jarang polisi tidur dibuat sembarangan. Alih-alih membuat kecepatan kendaraan lebih rendah tapi malah bikin tidak nyaman.
Terkait izin membangun polisi tidur juga sudah tercantum dalam aturan yang sama. Budiyanto menjelaskan harus ada instansi berwenang yang mengeluarkan izin, di antaranya;
1. Dirjen Perhubungan Darat untuk jalan nasional.
2. Gubernur untuk jalan provinsi.
3. Bupati untuk jalan kabupaten dan desa.
4. Walikota untuk jalan kota.
5. Badan usaha jalan tol untuk jalan tol setelah mendapatkan penetapan dari Dirjen Perhubungan Darat.