POJOKNEGERI.COM - Anda sering melintasi jalan dengan adanya polisi tidur?
Ditelisik lebih lanjut, untuk alat pembatas kecepatan/ speed bump atau lebih dikenal sebagai polisi tidur, proses pembuatannya tak bisa sembarangan.
Jika sembarangan dan tanpa izin, bisa disanksi denda hingga Rp 24 juta
Membuat alat pembatas kecepatan seperti speed bump atau dikenal polisi tidur tidak boleh sembarangan. Ancaman sanksinya bisa didenda Rp 24 juta.
Pemerhati masalah hukum dan transportasi, Budiyanto menjelaskan, pembuatan alat pengendali jalan sudah diatur Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Permenhub) Nomor PM 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenhub No. PM 82 tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengamanan Pengguna Jalan.
"Di dalam undang-undang lalu lintas dan aturan turunannya, sebenarnya istilah polisi tidur tidak ada, yang benar adalah alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pembatas kecepatan atau tanggul jalan atau pembatas jalan," kata Budiyanto dalam keterangannya dikutip dari detik.com, Senin (27/6/2022).
Dari aturan di atas terdapat tiga jenis polisi tidur di Indonesia, yakni speed bump, speed hump, dan speed table. Spesifikasi teknisnya seperti tinggi, lebar, dan warna juga tercantum dalam aturan tersebut.