Namun, Farhat mengaku belakangan sudah melengkapi seluruh persyaratan sesuai rentang waktu yang diberikan hingga 14 Agustus 2022.
Bawaslu sebelumnya menyatakan telah siap menerima gugatan partai politik yang tidak berhasil lolos pendaftaran.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan partai politik yang tak lolos fase pendaftaran bisa mengajukan gugatan ke Bawaslu dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Menurut UU dan Perbawaslu, dan Surat Edaran Ketua Bawaslu, maka proses permohonan sengketa bisa diajukan," kata Bagja, Senin, 15 Agustus 2022.
Bagja menjelaskan pengajuan permohonan sengketa bisa dilakukan maksimal tiga hari sejak dikeluarkannya Keputusan KPU atau Berita Acara KPU.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)