POJOKNEGERI.COM - Gugatan akan dilakukan sejumlah partai politik (parpol).
Gugatan itu diajukan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan partai mereka tidak melengkapi dokumen pendaftaran calon partai peserta Pemilu 2024.
Putusan KPU tersebut berakibat partai tidak bisa lanjut ke tahap verifikasi alias gagal terdaftar menjadi calon peserta pemilu 2024.
Sejumlah partai itu akan lakukan gugatan ke Bawaslu.
KPU menyatakan ada 16 partai yang tak lolos tahap pendaftaran dan dokumennya dikembalikan.
Sejauh ini, sudah ada Partai Berkarya, Partai Pelita besutan Din Syamsuddin, dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) besutan Farhat Abbas yang menyatakan akan menggugat ke Bawaslu.
Ketiga partai tersebut merasa sudah melengkapi seluruh dokumen persyaratan sebagai syarat calon peserta Pemilu 2024.
"Kami akan menggugat ke Bawaslu sebagai jalan terakhir," ujar Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang, Rabu, 18 Agustus 2022.
Hal yang sama disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Partai (MPP Pelita) Din Syamsuddin.
"Adik-adik akan ke Bawaslu, mungkin hari ini," ujar Din dikutip dari Tempo.
Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia, Farhat Abbas menyatakan partainya juga sudah bersiap mendaftarkan gugatan ke Bawaslu.
"Hari ini kami akan gugat KPU ke Bawaslu sampai final di pengadilan," ujar Farhat dikutip dari sumber yang sama.
Farhat mendaftarkan partainya sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU di hari pertama pendaftaran pada 1 Agustus 2022.
Saat itu, Farhat mengakui bahwa belum seluruh data dokumen pendaftaran diunggah ke akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang telah disediakan KPU.
Namun, Farhat mengaku belakangan sudah melengkapi seluruh persyaratan sesuai rentang waktu yang diberikan hingga 14 Agustus 2022.
Bawaslu sebelumnya menyatakan telah siap menerima gugatan partai politik yang tidak berhasil lolos pendaftaran.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan partai politik yang tak lolos fase pendaftaran bisa mengajukan gugatan ke Bawaslu dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Menurut UU dan Perbawaslu, dan Surat Edaran Ketua Bawaslu, maka proses permohonan sengketa bisa diajukan," kata Bagja, Senin, 15 Agustus 2022.
Bagja menjelaskan pengajuan permohonan sengketa bisa dilakukan maksimal tiga hari sejak dikeluarkannya Keputusan KPU atau Berita Acara KPU.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)