POJOKNEGERI.COM - Gugatan akan dilakukan sejumlah partai politik (parpol).
Gugatan itu diajukan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan partai mereka tidak melengkapi dokumen pendaftaran calon partai peserta Pemilu 2024.
Putusan KPU tersebut berakibat partai tidak bisa lanjut ke tahap verifikasi alias gagal terdaftar menjadi calon peserta pemilu 2024.
Sejumlah partai itu akan lakukan gugatan ke Bawaslu.
KPU menyatakan ada 16 partai yang tak lolos tahap pendaftaran dan dokumennya dikembalikan.
Sejauh ini, sudah ada Partai Berkarya, Partai Pelita besutan Din Syamsuddin, dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) besutan Farhat Abbas yang menyatakan akan menggugat ke Bawaslu.
Ketiga partai tersebut merasa sudah melengkapi seluruh dokumen persyaratan sebagai syarat calon peserta Pemilu 2024.