"Karena batalnya puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam perut dari lubang tubuh yang terbuka," kata Syekh Ali Jumah.
Akan tetapi, Syekh Ali Jumah menambahkan, menggosok gigi di luar jam puasa adalah hal yang diutamakan.
Hal ini penting diingat untuk menghindari keraguan.
Perkara yang membatalkan puasa dalam kitab at-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib karya Dr Mushatafa Dib al-Baga disebutkan beberapa hal pokok yang dapat membatalkan puasa, di antaranya:
- Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja
- Memasukkan benda ke dalam salah satu 'jalan'
- Muntah secara disengaja
- Berhubungan badan secara sengaja
- Keluar mani
- Haid atau menstruasi
- Nifas
- Gila
- Murtad
(redaksi)