POJOKNEGERI.COM - Perihal menggosok gigi saat berpuasa nyatanya hingga saat ini masih menjadi hal yang kerap dipertanyakan, apakah membatalkan puasa atau tidak?
Menggosok gigi merupakan rutinitas harian yang dilakukan untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut.
Namun, menggosok gigi berarti memasukkan benda berupa sikat, pasta gigi, dan air ke dalam mulut.
Lantas, bagaimana hukum menggosok gigi ketika puasa Ramadan?
Dikutip dari Lembaga Fatwa Mesir, melalui Kompas.com, Syekh Ali Jumah Muhammad mengatakan, menggosok gigi di siang hari ketika puasa hukumnya boleh.
Syaratnya, baik pasta gigi maupun air tidak boleh tertelan.
"Karena batalnya puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam perut dari lubang tubuh yang terbuka," kata Syekh Ali Jumah.
Akan tetapi, Syekh Ali Jumah menambahkan, menggosok gigi di luar jam puasa adalah hal yang diutamakan.
Hal ini penting diingat untuk menghindari keraguan.
Perkara yang membatalkan puasa dalam kitab at-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib karya Dr Mushatafa Dib al-Baga disebutkan beberapa hal pokok yang dapat membatalkan puasa, di antaranya:
- Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja
- Memasukkan benda ke dalam salah satu 'jalan'
- Muntah secara disengaja
- Berhubungan badan secara sengaja
- Keluar mani
- Haid atau menstruasi
- Nifas
- Gila
- Murtad
(redaksi)