Adapun pelanggaran yang dilakukan mulai dari ketidakpekaan Jaksa dalam penanganan kasus, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama 4 kali.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan salah satu alasan yang disampaikan JPU ke hakim terkait penundaan pembacaan tuntutan yakni lantaran rencana tuntutan (rentut) yang belum turun dari Kejati Jabar.
"Padahal rencana tuntutan baru diajukan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada tanggal 28 Oktober 2021 dan diterima di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tanggal 29 Oktober 2021 dan persetujuan tuntutan pidana dari Kejati Jabar dengan nota telepon per tanggal 3 November 2021 namun pembacaan Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 11 November 2021," ujar Eben dalam konferensi pers virtual, Senin (15/11/2021) kemarin.
4. Kasus diambil alih Kejagung
Lanjut, kasus ini pun diambil alih oleh Kejagung.
Tak hanya diambil alih, Aspidum Kejati Jabar hingga para JPU diperiksa oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung.
Aspidum bahkan dinonaktifkan sementara dalam rangkaian pemeriksaan.
"Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," jelas Eben.
(redaksi)