POJOKNEGERI.COM - Berlanjut!
Penanganan perkara untuk dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Karawang berbuntut panjang.
Sebelumnya diketahui, Valencya, seorang ibu rumah tangga (IRT) dituntut satu tahun bui dan dinyatakan bersalah.
Yang melaporkan adanya suaminya, seorang warga negara asing (WNA) asal Taiwan bernama Chan Yu Ching.
Tim redaksi himpun informasi perihal kasus ini
1. Suami laporkan istri
Valencya dan Chan Yu Ching adalah sepasang suami istri
Singkat cerita, dalam hubungan rumah tangga, ada ditemukan ketidakharmonisan.
Valancya disebut kerap marah dan mengomeli suami karena gemar mabuk serta berjudi.
Diomeli istri, sang suami kemudian melaporkan pasangannya itu ke Polda Jabar di September 2020.
2. Istri kemudian jadi terdakwa hingga dinyatakan bersalah
Valencya kemudian ditetapkan menjadi terdakwa dan duduk di meja hijau. Pekan lalu atau pada Kamis (11/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang pun menjatuhi tuntutan selama 1 tahun terhadap Valencya.
JPU Glendy Rivano saat itu menyatakan bila terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
"Jadi inisial CYC ini diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar," kata Glendy.
3. Kejagung lakukan pengusutan
'Bau amis' dalam penanganan perkara ini sampai pula ke Kejaksaan Agung.
Imbasnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil sikap.
Kejagung kemudian melakukan eksaminasi khusus dengan beberapa temuan dugaan pelanggaran.
Adapun pelanggaran yang dilakukan mulai dari ketidakpekaan Jaksa dalam penanganan kasus, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama 4 kali.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan salah satu alasan yang disampaikan JPU ke hakim terkait penundaan pembacaan tuntutan yakni lantaran rencana tuntutan (rentut) yang belum turun dari Kejati Jabar.
"Padahal rencana tuntutan baru diajukan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada tanggal 28 Oktober 2021 dan diterima di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tanggal 29 Oktober 2021 dan persetujuan tuntutan pidana dari Kejati Jabar dengan nota telepon per tanggal 3 November 2021 namun pembacaan Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 11 November 2021," ujar Eben dalam konferensi pers virtual, Senin (15/11/2021) kemarin.
4. Kasus diambil alih Kejagung
Lanjut, kasus ini pun diambil alih oleh Kejagung.
Tak hanya diambil alih, Aspidum Kejati Jabar hingga para JPU diperiksa oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung.
Aspidum bahkan dinonaktifkan sementara dalam rangkaian pemeriksaan.
"Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," jelas Eben.
(redaksi)