POJOKNEGERI.COM - Komisi anti rasuah kembali jadwalkan pemeriksaan atas mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Pemeriksaan Rita Widyasari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berkaitan dengan penanganan perkara mantan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin.
Rita Widyasari diagendakan diperiksa di Lapas Klas IIA Tangerang.
Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Senin (15/11/2021).
"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah untuk tersangka AZ (Azis Syamsuddin)," ujarnya.
Tak hanya Rita Widyasari, pemeriksaan juga akan dilakukan kepada Aliza Gunado yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Sebelumnya diberitakan tim redaksi pojoknegeri.com, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri beri respon terkait keterkaitan Aziz Syamsuddin tersangka kasus suap dengan Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara yang saat ini sudah menjadi tahanan KPK.
Hal itu Firli Bahuri sampaikan untuk menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers penahanan Aziz Syamsuddin pada Sabtu (25/9/2021) dini hari lalu.
"Terakhir tadi saya harus sampaikan juga terkait pemberian suap dari Widyasari dan AZ kepada SRP. Tentu ini masih dalam tahap kita akan dalami, terkait dengan dugaan-dugaan tadi," katanya.
"Karena begini pak, KPK itu bekerja tak bisa lepas dari ketentuan hukum," ujar Firli Bahuri.
Diketahui, ejumlah nama ikut terseret dalam kasus AKP Stepanus Robin Pattuju atau AKP Robin.