Selain Rudi menambahkan, rilis yang disampaikan Bapemperda belum mendapat persetujuan Pimpinan DPRD Samarinda.
"Saya kroscek ke pimpinan Dewan, tidak ada yang mengetahui rilis itu, apalagi menyetujuinya. Ya jelas Ilegal," tambahnya.
Senada dengan rekannya, Kamaruddin, anggota Bapemperda lainnya mengaku tidak mengetahui adanya rapat internal.
"Saya nggak dapat surat pemberitahuan rapat, saya kira cuma kumpul-kumpul biasa. Saya masuk ruang paripurna kok banyak wartawan, ya saya keluar lagi," kata Kamaruddin.
Nada miring juga disampaikan anggota Bapemperda lainnya, Jasno, yang juga Ketua Fraksi PAN.
"Saya kaget tiba-tiba ada rapat, ada rilis, belum disetujui pimpinan dewan. Rapat-rapatan itu namanya," kata Jasno.