POJOKNEGERI.COM - Kasus galian tambang batu bara ilegal kembali diungkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) belum lama ini.
Dari penindakan itu, polisi mengamankan dua pelaku yang berperan sebagai operator alat berat dan pengelola kegiatan ilegal mining tersebut.
Dijelaskan Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Ardian Rahayu Priatna bahwa kasus tambang ilegal ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat sekitar.
“Kasus ini bermula dari laporan warga berinisial ET, bahwa ada orang yang menambang di lokasinya (lahan warga) tanpa izin,” terang Sindhu, Rabu (15/2/2023).
Dari laporan warga, petugas lantas turun ke lapangan dan melakukan pengamatan di sebuah lahan di Jalan Raja Alam II, Kelurahan Sungai Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Dari penyelidikan petugas dilapangan, didapati bukti adanya aktivitas pertambangan batu bara ilegal di atas lahan warga tersebut.