“Ada anggota kepolisian di Pos Pol Pantai Amal, korban melapor ke sana dan langsung diamankan lalu dibawa ke Polsek Tarakan Timur untuk kita interogasi,” lanjutnya.
Pengeroyokan ini, menyebabkan korban mengalami luka pada bagian pelipis lantaran dipukul. Pelaku juga sempat menjerat leher korban menggunakan tali nilon berwarna putih yang mana terdapat bekas tiram masih lengket, sehingga terdapat luka lecet pada leher korban.
"Kedua pelaku ini kita amankan di rumahnya. Tak jauh juga dari rumah korban. Sebelumnya tidak ada dendam. Hanya karena persoalan kesenggol itu saja,” tutur perwira balok dua itu.
Atas kejadian tersebut, polisi menyangkakan Pasal 170 Ayat 2 Kesatu KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
“Sudah kita tahap 2 juga karena berkaitan dengan waktu tahanan anak di bawah umur,” tandas Rindho.
(*)