POJOKNEGERI.COM, TARAKAN – Kasus penganiayaan dilakukan oleh seorang bapak bernama AM (36) dan anaknya bernama AL (16) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) pada 28 Februari 2024 kemarin.
Penganiayaan ini bermula dari kesenggol motor. Diketahui, kejadian itu terjadi di Jalan Binalatung, Kelurahan Pantai Amal.
Pengeroyokan terjadi lantaran saat AL membawa motor dan menghindari genangan air. Kala itu dia tak sengaja menyenggol korban. Korban pun sempat marah dan mendorong AL.
Merasa tak terima, AL memberi tahu ayahnya, dan dengan cepat AM mendatangi yang saat itu sedang korban bekerja.
“Setelah korban mendekat, AM dan anaknya langsung mengeroyok korban,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kapolsek Tarakan Timur, Iptu Ridho Aldwiko, Sabtu (16/3/2024).
Dilanjutkan Ridho, berdasarkan pengakuan AL, ia bukan di dorong oleh korban melainkan juga dilakukan pemukulan. Sehingga ayahnya tak terima dan keduanya mengeroyok korban.
Merasa keberatan, korban langsung melaporkan kejadian itu dengan cepat bapak dan anak segera diamankan petugas berwajib.
“Ada anggota kepolisian di Pos Pol Pantai Amal, korban melapor ke sana dan langsung diamankan lalu dibawa ke Polsek Tarakan Timur untuk kita interogasi,” lanjutnya.
Pengeroyokan ini, menyebabkan korban mengalami luka pada bagian pelipis lantaran dipukul. Pelaku juga sempat menjerat leher korban menggunakan tali nilon berwarna putih yang mana terdapat bekas tiram masih lengket, sehingga terdapat luka lecet pada leher korban.
"Kedua pelaku ini kita amankan di rumahnya. Tak jauh juga dari rumah korban. Sebelumnya tidak ada dendam. Hanya karena persoalan kesenggol itu saja,” tutur perwira balok dua itu.
Atas kejadian tersebut, polisi menyangkakan Pasal 170 Ayat 2 Kesatu KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
“Sudah kita tahap 2 juga karena berkaitan dengan waktu tahanan anak di bawah umur,” tandas Rindho.
(*)