Pasalnya dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, manfaat JHT baru bisa didapat pekerja yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan saat usia mereka sudah mencapai 56 tahun.
Dimana dana BPJS Ketenagakerjaan ditempatkan?
BPJS Ketenagakerjaan melaporkan total dana program Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp375,5 triliun pada 2021 atau naik sekitar 10,2 persen dari tahun sebelumnya.
Sebagian besar dana tersebut ditempatkan surat utang negara (SUN) untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Sebagaimana komitmen kami untuk memastikan pengelolaan dana JHT sesuai tata kelola yang baik dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, kami mengelola dengan sangat hati-hati dan menempatkan dana pada instrumen investasi dengan risiko yang terukur agar pengembangan optimal," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam keterangan resmi, Kamis (17/2).
Dirincikan, 65 persen dana JHT diinvestasikan pada obligasi dan surat berharga di mana 92 persen di antaranya merupakan surat utang negara.
Kemudian, 15 persen dana ditempatkan pada deposito yang 97 persennya berada pada Himpunan Bank Negara (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).