POJOKNEGERI.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.
Persoalan ini juga tim redaksi pertanyakan dengan Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau kerap disapa Castro.
Pertanyaan yang diberikan adalah apakah perihal pencairan JHT ini masuk dalam turunan dari UU Ciptaker.
Pasalnya, banyak pihak menilai Kemenaker melihat karena ada JKP, maka JHT bisa cair di usia 56 tahun.
Terkait itu, Castro sampaikan bahwa hal ini memang agak rumit.