Ia jelaskan, memang dalam konsideran (menimbang dan mengingat) Permenaker 2/2020 itu tidak menyebut secara eksplisit baik UU 11/2020 Cipta Kerja maupun PP 37/2021 tentang JKP.
"Jadi sepintas Permenaker ini seolah tidak ada hubungan sama sekali. Tapi justru itu masalahnya, ada semacam penyelundupan hukum. Permenaker ini seperti ingin mengakali putus MK 91 itu yang melarang dikeluarkannya kebijakan strategis dan berdampak luas," jelasnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (12/2/2022).
"Tapi kan kita paham kalau Permenaker itu adalah bagian yang tidak bisa dipisah dengan UU Cipta Kerja khususnya soal JKP," ucapnya.
Castro juga menyoroti pernyataan staf khusus Menaker, Dita Indah Sari yang menyebut kalau JKP jadi opsi kalau JHT dibayar saat usia 56 tahun.
"Padahal PP 37/2021 tentang JKP sendiri kan dalam keadaan beku akibat putusan MK. Jadi tidak bisa dipakai untuk menutupi kepentingan JHT itu. Begitulah hukum coba diselundupkan," ucapnya.
(redaksi)