POJOKNEGERI.COM - Aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun dibatalkan.
Hal ini usai Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengembalikan proses dan tata cara pencairan JHT ke aturan lama.
Penyampaian dari Menaker itu muncul usai adanya permintaan dari Presiden Joko Widodo untuk lakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
"Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," katanya dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan Rabu (2/3).
Kemudian, untuk proses revisi Permenaker Nomor 2 itu, Ida Fauziyah sampaikan proses masih dilakukan. Di dalam proses itu ada serap aspirasi bersama kalangan buruh serta adanya koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Insya Allah segera selesai," kata Ida.
Program JHT memicu polemik belakangan kemarin setelah Ida menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Polemik dipicu waktu pencairan