"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arvan alias Cupang Bin Parlawa, dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan sementara. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Disertai denda sebesar Rp1 miliar Subsidair 3 bulan penjara,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar Putusannya.
Hukuman ini pasalnya lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Wiryadi dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, yang menuntut terdakwa selama 10 tahun pada sidang yang digelar sebelumnya.
Hukuman terdakwa Arvan dengan nomor perkara 593/Pid.Sus/2021/PN Smr, sama dengan hukman yang dijatuhkan kepada terdakwa Iwan nomor perkara 592/Pid.Sus/2021/PN Smr, yang disidang majelis hakim terlebih dahulu.
4. Dua terdakwa terima putusan hakim
Terdakwa Arvan dan Iwan yang didampingi Kuasa Hukumnya Binarida Kusumastuti, Marpen Sinaga, Agustinus Arif Juoni, Wasti, Supiatno dan Zaenal Arifin dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda, memilih terima atas putusan majelis hakim. Pilihan yang sama juga disampaikan JPU.
"Kedua terdakwa pilih terima," kata Binarida saat dikonfirmasi usai sidang.
(redaksi)