POJOKNEGERI.COM - Dua pelaku peredaran narkotika di Samarinda divonis 8 tahun hukuman penjara.
Tim redaksi pojoknegeri.com himpun informasi perihal vonis kepada 2 pelaku pengedar narkotika di Samarinda itu.
1. Keduanya bernama Arvan dan Iwan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku peredaran narkoba jenis sabu. Dua pelaku itu bernama Arvan alias Cupang (41) dan Iwan (40).
Majelis Hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti didampingi Hakim Anggota Lukman Achmad dan Muhammad Nur Ibrahim, memvonis kedua terdakwa didalam berkas terpisah tersebut pada persidangan yang digelar secara virtual pada Kamis (7/10/2021) siang tadi.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa yang berperan sebagai bandar dan kurir sabu tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah, sesuai dengan hasil fakta persidangan. Dengan dijatuhi hukuman kurungan badan 8 tahun penjara.
2. Dua pelaku sebelumnya ditangkap polisi dari Polda Kaltim