Dalam amar putusannya, Majelis Hakim kembali menyampaikan awal mula sandungan perkara yang menjerat kedua terdakwa. Disebutkan Arvan ditangkap oleh anggota Tim Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Rabu (28/4/2021) lalu, sekitar Pukul 12.00 Wita.
Arvan ditangkap polisi ketika sedang tidur pulas di kediamannya, Jalan KS Tubun, Gang Jabal Nur I, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. Arvan diringkus kepolisian berdasarkan informasi diperoleh dari terdakwa Iwan, yang tertangkap lebih dulu dengan barang bukti sabu seberat 28,21 Gram/Brutto.
3. Bandarnya kini masih buron
Dijelaskan, bahwa sabu tersebut dipesan terdakwa Arvan dari seorang bandar bernama Rotti, yang hingga kini masih berstatus buronan polisi. Kala itu, Iwan ditugaskan Arvan untuk mengambil sabu tersebut, untuk selanjutnya diantarkan kepada seorang pembeli dengan upah Rp350 Ribu.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa Arvan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Dengan melakukan percobaan permufakatan jahat tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum," ucap Ketua Majelis Hakim.
Kedua terdakwa pun dinyatakan bersalah sebagaimana dalam dakwaan kesatu, terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Udang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.