Idealnya pemusnahan arsip dilakukan setiap tahun. Tetapi setiap dokumen memiliki tenggat usia pemusnahan berbeda-beda.
Terkait masa penentuan pemusnahan yang mengacu pada JRA, merupakan kebijakan pemerintah masing-masing daerah.
“Untuk menentukan JRA mengacu sesuai SOP Arsip Nasional Indonesia,” sebutnya.
Sebagai informasi, pemusnahan arsip wajib mengacu kepada UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Arsip yang dimusnahkan adalah arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berikut adalah arsip yang dapat dimusnahkan sesuai dengan UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. (Adv)