POJOKNEGERI.COM - Tidak semua arsip yang diterbitkan pemerintah daerah selalu disimpan dan menumpuk.
Melalui Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan perwali, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Bontang, diperkenankan melakukan pemusnahan fisik arsip.
Hal itu disampaikan Retno Febriaryanti, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Bontang.
Retno menyebut, tidak semua arsip akan dimusnahkan. Ada pula dokumen yang disimpan sebagai pegangan. Sehingga, jika sewaktu-waktu diperlukan masih ada pegangan.
“Tergantung JRA. Misal, dokumen ini sudah melewati tahun sudah bisa dimusnahkan. Tapi, yang dimusnahkan paling 50 persennya” kata Retno, Senin (31/10/2022).