POJOKNEGERI.COM - Tidak semua arsip yang diterbitkan pemerintah daerah selalu disimpan dan menumpuk.
Melalui Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan perwali, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Bontang, diperkenankan melakukan pemusnahan fisik arsip.
Hal itu disampaikan Retno Febriaryanti, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Bontang.
Retno menyebut, tidak semua arsip akan dimusnahkan. Ada pula dokumen yang disimpan sebagai pegangan. Sehingga, jika sewaktu-waktu diperlukan masih ada pegangan.
“Tergantung JRA. Misal, dokumen ini sudah melewati tahun sudah bisa dimusnahkan. Tapi, yang dimusnahkan paling 50 persennya” kata Retno, Senin (31/10/2022).
Idealnya pemusnahan arsip dilakukan setiap tahun. Tetapi setiap dokumen memiliki tenggat usia pemusnahan berbeda-beda.
Terkait masa penentuan pemusnahan yang mengacu pada JRA, merupakan kebijakan pemerintah masing-masing daerah.
“Untuk menentukan JRA mengacu sesuai SOP Arsip Nasional Indonesia,” sebutnya.
Sebagai informasi, pemusnahan arsip wajib mengacu kepada UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Arsip yang dimusnahkan adalah arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berikut adalah arsip yang dapat dimusnahkan sesuai dengan UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. (Adv)