Selain menyoal dampak, Rusdiansyah juga mengungkapkan jika aktivitas pertambangan tersebut sejatinya juga telah beroperasi sejak setahun terakhir.
Hingga akhirnya sampai di dekat batas lahan Fakultas Ilmu Pertanian, sekitar 100 meter pada 31 Agustus 2021 dan dilaporkan oleh Koordinator perkebunan Laboratorium Fapertan.
3. Patok batas lahan rusak
Selain menimbulkan tumpukan tanah, lanjut Rusdiansyah, patok batas lahan juga rusak juga turut dirusak. Dan limpahan air dari aktivitas keruk-mengeruk emas hitam ini juga mencemari lahan perkebunan yang diperuntukkan untuk penelitian mahasiswa Unmul tersebut.
"Jadi kami menuntut hal itu. Sudah kita laporkan kepada (pihak) Polres Kukar. Tadi kita ingin menemui Kapolres tetapi beliau ada kegiatan. Tadi kita ketemu dengan perwakilannya," terangnya.
Dengan tegas, Rusdiansyah ingin kegiatan tersebut bisa diusut dengan tuntas oleh aparat berwajib.
"Dan kami memberikan laporan ini agar bisa di usut tuntas dan selesaikan. Kami tidak pernah mengganggu orang, juga tidak mau diganggu. Kebun itu adalah tempat penelitian bagi anak-anak dan itu aset kami," tegasnya.
4. Minta aktivitas tambang dihentikan
Selain itu, Rusdiansyah pula menekankan agar aktivitas yang merusak lingkungan itu dapat dihentikan aparat berwajib. Dan adanya perbaikan serta ganti rugi terhadap kerusakan aset Unmul yang disebabkan aktivitas keruk-mengeruk emas hitam tersebut.