Muhammad Djailani, Ketua Umum AORDA Kaltim menegaskan penolakan tersebut lantaran saat ini masih berjalan gugatan hukum yang dilayangkan Makmur HAPK di PN Samarinda.
"Kami minta supaya proses pergantian Ketua DPRD Kaltim tidak ditindaklanjuti. Sampai dengan ada keputusan yang tetap dari pengadilan," tegasnya.
Sementara itu, Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim, menyampaikan pihaknya telah menerima pernyataan sikap dari AORDA Kaltim.
"Kami hargai pernyataan sikapnya, dan kami sebagai lembaga wakil rakyat harus mendengarkan. Mereka menyampaikan sikap, kami terima," kata Samsun, dikonfirmasi Senin (8/11/2021).
Namun sayangnya, Samsun mengaku tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya, dia mengaku surat pernyataan sikap tersebut ditujukan ke Gubernur Kaltim.
"Surat ditunjukan ke Gubernur Kaltim, kami dapat tembusan saja," imbuhnya.
Samsun menegaskan meski menerima pernyataan sikap dari AORDA Kaltim, namun sikap tersebut tidak bisa membatalkan keputusan paripurna.
Dengan kata lain, proses pergantian Ketua DPRD Kaltim terus berproses.
"Itu tidak menggugurkan paripurna. Tidak membatalkan keputusan pergantian," katanya.
(redaksi)