POJOKNEGERI.COM - Gabungan kelompok masyarakat ambil sikap perihal sidang paripurna DPRD Kaltim yang memutuskan untuk pergantian Ketua DPRD dari Makmur HAPK ke Hasanuddin Masud.
Adalah Aliansi Pimpinan Ormas Daerah (AORDA) Kaltim yang mengambil sikap itu.
Tak kurang ada, 37 organisasi masyarakat yang tergabung dalam AORDA Kaltim menyambangi DPRD dan Pemprov Kaltim untuk menyampaikan pernyataan sikap.
Muhammad Djailani, Ketua Umum AORDA Kaltim menilai keputusan paripurna DPRD Kaltim, soal pergantian ketua dewan dianggap cacat hukum.
AORDA Kaltim menilai keputusan tersebut di luar agenda prosedur yang sudah ditetapkan.
"Kami menyampaikan putusan tersebut adalah cacat hukum, karena bersangkutan Pak Makmur HAPK masih berproses gugatan hukum di Pengadilan Negeri Samarinda," kata Djailani, ditemui di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (8/11/2021).
"Kami sudah kenyampaikan pernyataan sikap ke DPRD Kaltim. Kami juga sudah ke Pemprov Kaltim, Pak Gubernur diwakili Asisten III," sambungnya.
Sosok Muhammad Djailani, diketahui merupakan sosok senior di Golkar Kaltim, jabatan terakhir Djailani di pengurus partai adalah Wakil Ketua DPD Golkar Kaltim.
Berikut pernyataan sikap Aliansi Pimpinan Ormas Daerah (AORDA) Kaltim, yang disampaikan ke DPRD dan Pemprov Kaltim:
1. Bahwa rapat paripurna DPRD Kaltim yang dilaksanaakan pada Selasa, tanggal 2 November 2021 yang memutuskan untuk mengusulkan pergantian Makmur HAPK dari Ketua DPRD Kaltim, kepada Hasanuddin Mas'ud adalah Cacat Hukum, karena pada saat ini masih dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Samarinda dengan nomor register perkara : 204/Pdt. G/2021/PN.Smr dan belum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
2. Atas dasar poin 1 tersebut diatas, kami meminta kepada Gubernur Kalimantan Timur dan Menteri Dalam Negeri RI, untuk tidak memperoses dan menindak lanjuti pengusulan Pergantian Ketua DPRD Kaltim tersebut, sampai ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
3. Kami menyatakan Makmur HAPK masih sebagai Ketua DPRD Kaltim yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau selama masih dalam proses peradilan sampai adanya putusan hukum pengadilan yang bekekuatan hukum tetap (inkracht).