Sedangkan, ayah korban yang sebelumnya dilaporkan oleh tersangka atas tuduhan penganiayaan, hingga kini kasusnya juga masih berproses di kepolisian.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena ketika dikonfirmasi media ini Sabtu (2/10/2021) siang tadi.
"Sudah ditahan dan terlapor sudah kami tetapkan tersangka. Kalau untuk ayah korban masih berproses. Kedua kasusnya masih berjalan," ungkapnya.
3. Kasus ayah korban masuk tipiring
Andika menjelaskan, bahwa kasus yang dihadapi ayah korban, masuk di dalam tindak pidana ringan yang mana dimuat dalam Pasal 352 KUHP.
Seperti diketahui, dalam pasal 352 ayat 1 menyebutkan selain dari pada apa yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan, sebagai penganiayaan ringan.
Sehingga dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau dengan sebanyak-banyaknya Rp4.500. Sedangkan pada ayat ke-2, disebutkan percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum (KUHP, 37, 53, 70 bis, 184).
"Untuk kasus yang dihadapi ayah korban itu jatuhnya hanya Tipiring, di Pasal 352. Itu bukan penganiayaan berat. Jadi ayah korban meski kasus sedang berjalan itu tidak langsung dipenjara, itulah yang perlu diluruskan," tegasnya.
(redaksi)