POJOKNEGERI.COM - Update terbaru kasus pencabulan anak perempuan usia 9 tahun di Samarinda.
Diketahui, beberapa waktu lalu, pelaporan masuk ke Polresta Samarinda terkait dengan kasus dugaan pencabulan.
Berikut tim redaksi himpun informasi terbaru perihal hal itu
1. Kronologi awal
Diketahui, pencabulan yang dituduhkan kepada AS (49) terhadap anak usia 9 tahun, warga Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, berproses hukum di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda.
Kronologi dugaan pencabulan terhadap anak perempuan 9 tahun itu terjadi pada 15 Juli lalu. Saat itu, korban sedang bermain di halaman rumah ipar tersangka AS, yang terletak di Kecamatan Sungai Kunjang.
Kuasa hukum korban menyampaikan, kala itu korban yang sedang bermain, kebetulan masuk melihat kolam renang yang ada di dalam rumah.
“Pengakuan korban kepada orang tuanya, saat berada di dekat kolam berenang, oleh terduga pelaku dadanya korban (maaf) diremas. Kemudian dipeluk dari belakang, dan bibirnya dicium sampai lidahnya dimasukkan,” ucap kuasa hukum korban pencabulan, Bambang Edy Dharma saat dihubungi, Rabu (1/9/2021) lalu.