Dalam prosesnya, kredit KPA tunai itu macet. Tetapi, dari pihak Bank DKI tidak mempunyai jaminan untuk pemulihan terhadap kredit yang macet itu.
"Kredit KPA Tunai Bertahap menjadi macet sedangkan pihak Bank DKI tidak mempunyai agunan untuk pemulihan atas KPA tunai bertahap yang macet tersebut," ujarnya
Bima mengungkap kerugian keuangan negara akibat kasus ini senilai Rp 39 miliar. "Atas perbuatan tiga tersangka tersebut, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 39.151.059.341," imbuhnya.
Para tersangka ditahan selama 20 hari. Untuk tersangka RI, SE dan tersangka MT ditahan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat, sedangkan tersangka JP. SE ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
(redaksi)