POJOKNEGERI.COM - Pemalsuan data debitur membuat dua pimpinan cabang Bank DKI jadi tersangka.
Penetapan tersangka dua pimpinan cabang Bank DKI itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Selain pimpinan cabang Bank DKI, Kejari Jakpus juga menetapkan Direktur Utama PT Broadbiz Asia sebagai tersangka.
Ketiganya jadi tersangka di kasus dugaan korupsi kredit pemilikan apartemen (KPA) tunai bertahap oleh Bank DKI kepada PT Broadbiz tahun 2011-2017.
Dua pimpinan cabang Bank DKI dan Direktur Utama PT Broadbiz Asia ini pun langsung ditahan.
"Telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit pemilikan apartemen (KPA) tunai bertahap oleh Bank DKI kepada PT Broadbiz tahun 2011-2017," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Bima Suprayoga dalam keterangan pers tertulis, Rabu (17/11/2021).
Terinci, ketiga tersangka itu adalah Pimpinan Bank DKI cabang Pembantu Muara Angke berinisial MT, Pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau berinisial JP, SE, dan Direktur Utama PT Broadbiz Asia inisial RI, SE.
"RI, SE selaku Direktur Utama PT Broadbiz Asia, MT selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke, dan JP, SE selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau," lanjut Bima Suprayoga.
Kredit diberikan tanpa ada jaminan
Diterangkan lebih lanjut, pihak Kejari Jakpus menemukan adanya penyimpangan dalam proses pemberian KPA tunai bertahap pada Bank DKI cabang Pembantu Muara Angke dan Cabang Permata Hijau.
Hal itu dibuktikan dengan adanya pemalsuan data terhadap debitur dan tidak adanya jaminan yang dikucurkan oleh Bank DKI.
"Ditemukan penyimpangan dalam proses pemberian KPA tunai bertahap pada Bank DKI cabang Pembantu Muara Angke dan Bank DKI cabang Permata Hijau tersebut," ungkapnya.
Dalam prosesnya, kredit KPA tunai itu macet. Tetapi, dari pihak Bank DKI tidak mempunyai jaminan untuk pemulihan terhadap kredit yang macet itu.
"Kredit KPA Tunai Bertahap menjadi macet sedangkan pihak Bank DKI tidak mempunyai agunan untuk pemulihan atas KPA tunai bertahap yang macet tersebut," ujarnya
Bima mengungkap kerugian keuangan negara akibat kasus ini senilai Rp 39 miliar. "Atas perbuatan tiga tersangka tersebut, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 39.151.059.341," imbuhnya.
Para tersangka ditahan selama 20 hari. Untuk tersangka RI, SE dan tersangka MT ditahan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat, sedangkan tersangka JP. SE ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
(redaksi)