Dari pemeriksaan petugas, keduanya mengaku kalau kayu Meranti itu rencana akan dibawa ke Nunukan untuk dijual di sana. Pengakuan keduanya juga menyebut kalau aktivitas ilegal logging sudah dilakukan lebih dari satu kali.
“Kejadian ini sudah mereka lakukan empat kali. Kita juga masih mendalami apakah mereka berdua ini memang penjualnya atau ada bosnya lagi,” tegas polisi berpangkat melati tiga itu.
Akibat ulahnya, kini keduanya pun resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UURI Nomor 13 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana yang telah diubah dalam pasal 37 Nomor 13 Peraturan Pemerintah pengganti UURI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Nahkoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Keduanya ini kita jadikan tersangka dulu. Nanti yang nerima di Nunukan siapa, kemudian yang di belakang mereka siapa. Itu masih pengembangan,”pungkasnya.
(redaksi)