Kendati demikian pihaknya mengeluhkan adanya perhitungan yang berbeda terkait tunggakan antara hitungan Pemkot Samarinda dengan pihaknya.
"Saya belum tahu pasti, pandemi jadi masih dihitung-hitung lagi," imbuhnya.
Menurut Priyanto, pandemi COVID-19 masuk force majeure (keadaaan kahar). Pihaknya meminta selama itu pula setoran PT Samaco seharusnya diberhentikan.
"Itu maksud saya jangan dihitung. Persoalannya kan, itu masih dihitung. Kemudian soal tunggakan ya saya kira kita membutuhkan waktu untuk membayar, apalagi sekarang juga masih pandemi," katanya.
(redaksi)