POJOKNEGERI.COM - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun memberikan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal laporannya untuk dua putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Dalam klarifikasi itu, Ubedilah Badrun lakukan klarifikasi selama hampir 2 jam.
"Datang ke KPK untuk klarifikasi hampir dua jam. Kemudian juga kami sekaligus membawa dokumen tambahan untuk memperkuat apa yang kami sampaikan," ujar Ubedilah kepada wartawan Rabu (26/1/2022).
Dalam penyampaian kepada awak media itu, Ubedilah Badrun mempercayakan laporannya kepada KPK.
Ia sebut di muka hukum, kedudukan seseorang adalah sama.
"Saya kira kami percaya pada KPK untuk menjalankan amanah negara ini, melanjutkan proses ini sesuai undang-undang. Kami menghormati KPK. Kami percaya di republik ini ada equality before the law, siapa pun sama kedudukannya di muka hukum, dan kita juga memegang asas praduga tak bersalah," katanya.
Terkait dengan dokumen-dokumen yang menjadi bukti atas laporannya, ia meyakini bahwa dokumen-dokumen yang ia serahkan ke KPK itu adalah valid.
"Tentu saja ada dokumen-dokumen yang berbasis data yang kami yakin valid," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua putra Presiden Joko Widodo itu dilaporkan ke KPK oleh Ubedilah Badrun.
Ubedilah Badrun diketahui kemudian adalah Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ).