POJOKNEGERI.COM - Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua putra Presiden Joko Widodo itu dilaporkan ke KPK oleh Ubedilah Badrun.
Ubedilah Badrun diketahui kemudian adalah Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Ia juga merupakan aktivis 98.
Kepada awak media di Gedung Merah Putih, Senin (10/1/2022), Ubedilah sampaikan bahwa laporan untuk dua putra Presiden Joko Widodo itu adalah berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," katanya.
Ia lanjutkan bahwa laporan ini tak lepas dari kronologi di tahun 2015 lalu dimana da perusahaan besar, PT SM yang telah jadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh pemerintah dengan nilai Rp 7,9 triliun.