"Tapi tidak bisa saya jelaskan satu per satu poinnya karena itu panjang. Tapi esensinya sama dan ini adalah bentuk langkah lanjutan. Tentunya saat ini kami tinggal menunggu panggilan sidangnya karena ini sudah teregister, dan ke depannya kami sudah menyiapkan juga segala sesuatu untuk membuktikan gugatan itu," urainya.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Samarinda Rakhmad Dwinanto yang turut dikonfirmasi membenarkan bahwa gugatan teranyar Makmur HAPK telah teregistrasi.
"Iya ada dan sudah teregister. Sidang pertamanya ditetapkan pada Rabu 2 Februari bulan depan," ungkap Rakhmad Dwinanto.
Meski perkara gugatan Makmur HAPK telah diterima pada awal Januari tadi, namun rentang waktu sidang pertamanya cukup jauh dilaksanakan. Sebab, seluruh pihak tergugat, kata Rakhmad, diupayakan untuk menghadiri persidangan tersebut.
"Dalam perkara itu semua pihak memang harus di relaas, harus dipanggil. Perkara nanti para pihak tergugat hadir atau tidak saat persidangan, nanti yang menentukan sikap adalah majelis hakimnya, tandasnya.
Sebagai informasi juga, didampingi kuasa hukumnya, Makmur HAPK sebelumnya melayangkan gugatan PAW ke Mahkamah Partai Golkar. Namun langkah Makmur guna mengadang upaya DPD Golkar Kaltim yang merotasinya dari kursi ketua DPRD Kaltim ditolak.
Tak berhenti, Makmur memilih membawa sengketa politik ini ke PN Samarinda, melalui gugatan perdata.
Dalam gugatannya, Makmur meminta agar PN Samarinda menganulir putusan Mahkamah Partai Golkar.