POJOKNEGERI.COM - Upaya hukum kembali ditempuh Makmur HAPK di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dengan mengajukan gugatan baru dari dugaan sengketa politik yang melengserkan jabatannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur.
Gugatan terbaru mantan Bupati Berau dua periode tersebut diketahui telah tercatat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Samarinda pada Jumat (7/1/2022) kemarin.
"Gugatan baru dimasukan kalau tidak salah pada Rabu tanggal 5 (Januari 2022) kemarin, kemudian diregister pada tanggal 7 (Januari 2022) melalui pendaftaran online (di PN Samarinda)," ucap Ricky Irvandi selaku kuasa hukum Makmur HAPK saat dikonfirmasi, Kamis (13/1/2022).
Lanjut dijelaskan Ricky, gugatan teranyar kliennya itu secara resmi terdaftar dalam nomor perkara 2/Pdt.G/2022/PN Smr dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Dalam perkara itu, Makmur HAPK mengguat empat pihak.
Pertama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Airlangga Hartanto, kedua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Kalimantan Timur Rudy Masud, ketiga Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Timur Andi Harahap dan Nidya Listiyono dan terakhir Hasanuddin Masud.
"Gugatan ini pada intinya sama, yakni keberatan terhadap upaya DPP Golkar mengganti Pak Makmur sebagai ketua (DPRD Samarinda) kepada Hasanuddin Masud," tegasnya.
Meski gugatan teranyar Makmur HAPK secara esensi tidak berubah, namun demikian dijelaskan Ricky Irvandi bahwa ada beberapa poin dalam struktur gugatan yang sudah disesuaikan dan diperbaharui.